Seperti biasa di negara kita ada Pemilu yang diadakan tiap 5 tahun satu kali, guna memilih para pemimpin negeri ini. Pemilu yang memiliki kepanjangan dari Pemilihan Umum tersebut memiliki asas, dikenal dengan asas LUBER yang merupakan kependekan dari Langsung Umum Bebas dan Rahasia. Dalam penjabarannya adalah Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Dan berikut adalah daftar nama partai politik peserta pemilu 2014 sesuai nomor urut yang telah disahkan KPU selaku pihak penyelenggaraan ini.
12 Partai politik nasional
Dan 3 Partai politik lokal Aceh
Dan berikut adalah daftar nama partai politik peserta pemilu 2014 sesuai nomor urut yang telah disahkan KPU selaku pihak penyelenggaraan ini.
12 Partai politik nasional
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Bangsa*
- Partai Keadilan Sejahtera*
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan*
- Partai Golongan Karya*
- Partai Gerakan Indonesia Raya*
- Partai Demokrat*
- Partai Amanat Nasional*
- Partai Persatuan Pembangunan*
- Partai Hati Nurani Rakyat*
- Partai Bulan Bintang (No. Urut 14)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (No. Urut 15)
Dan 3 Partai politik lokal Aceh
- Partai Damai Aceh
- Partai Nasional Aceh
- Partai Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar